Penimbun 24.000 Liter Minyak Resmi Jadi Tersangka, Ini Hukumannya

Penimbun 24.000 Liter Minyak Resmi Jadi Tersangka, Ini Hukumannya - GenPI.co BANTEN
Polres Lebak berhasil mengungkap dugaan penimbunan minyak goreng. Foto: Antara.

GenPI.co Banten - Kepolisian Resor Lebak akhirnya menahan MK (31) penimbun 24.000 liter minyak goreng di gudang yang barada di Jalan Warunggunung, Petir. 

“Tersangka MK ditahan selama 20 hari ke depan,” kata Kepala Polres Lebak AKBP Wiwin Setiawan, dikutip dari Antara, Kamis (3/3).

Sebelumnya, polisi telah menahan MK pada Senin (28/02) lalu, dan penyidik sepakat meningkatkan status penyelidikan menjadi penyidikan.

BACA JUGA:  Begini Kelanjutan Dugaan Penimbunan Minyak Goreng di Lebak

“Sesuai dengan fakta-fakta yang telah dikumpulkan penyidik, maka sejak Senin lalu, status penyelidikan dinaikkan ke penyidikan dan MK ditetapkan sebagai tersangka dalam gelar perkara tersebut,” kata dia. 

Tiga orang saksi yang diperiksa, kata Wiwin, adalah sopir, tenaga pemasar dan satu ahli dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Banten.

BACA JUGA:  Polda Banten Ungkap Kasus Penimbunan 24 Ribu Liter Minyak Goreng

Berdasarkan keterangan, temuan dari alat bukti tersebut, terdapat fakta kuat ada praktik penimbunan bahan pangan pokok ketika terjadi kelangkaan.

Untuk kepentingan penyidikan, maka barang bukti berupa 24.000 liter minyak goreng itu telah disita Polres Lebak.

BACA JUGA:  Pasokan Pangan Aman, Disperindag Lebak Antisipasi Penimbunan

“Penetapan penyitaan dari PN Lebak, kami akan berkoordinasi untuk dapat mendistribusikan kembali sebagian besar barang bukti ke masyarakat dengan harga yang sesuai ketentuan pemerintah,” kata dia.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya