Korban Tanah Bergerak Terima DTH Rp500 Ribu untuk Kontrak Rumah

Korban Tanah Bergerak Terima DTH Rp500 Ribu untuk Kontrak Rumah - GenPI.co BANTEN
Para pengungsi korban tanah bergerak menempati gedung MTs. Foto: Antara.

GenPI.co Banten - Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Lebak, Provinsi Banten, memberikan bantuan Dana Tunggu Hunian (DTH) kepada korban bencana tanah bergerak.

Kepala Seksi Kedaruratan dan Logistik BPBD Kabupaten Lebak Bantuan Agus Reza Faisal mengatakan, bantuan sebesar Rp500 ribu per Kepala Keluarga (KK) tersebut diberikan dalam waktu dekat.

“Bantuan DTH secepatnya direalisasikan,” kata Agus, dikutip dari Antara, Rabu (9/3).

BACA JUGA:  Jumlah Pasien Isolasi Covid di Lebak Menurun, Sebegini Jumlahnya

Agus menuturkan, bantuan tersebut akan diberikan pemerintah selama lima bulan untuk membantu meringankan beban warga.

Saat ini warga yang terdampak bencana tanah bergerak sebanyak 43 rumah, 48 KK dan 173 jiwa.

BACA JUGA:  Tingkat Konsumsi Ikan Rendah, Dinas Perikanan Lebak Lakukan Ini

Saat ini warga meninggalkan rumahnya yang telah rusak akibat tanah bergerak karena khawatir mengalami bencana susulan.

Saat ini korban tanah bergerak mendiami pos pengungsian dan ada juga rumah kerabat dan juga orang tua.

BACA JUGA:  Tagana Kabupaten Lebak Siapkan Makan Penggungsi Pakai Food Truck

Dana dari pemerintah tersebut dapat digunakan korban bencana untuk mengontrak rumah sebelum mendapat tempat hunian tetap.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya