Begini Nasib Pelaku Pencemaran Sungai di Kampung Sarakan

Begini Nasib Pelaku Pencemaran Sungai di Kampung Sarakan - GenPI.co BANTEN
Petugas dari DLHK Kabupaten Tangerang melakukan pemeriksaan fasilitas dan peralatan perusahaan pengelola oli bekas yang diduga telah mencemari lingkungan sekitar. Foto: Antara

GenPI.co Banten - Kasus pencemaran yang terjadi pada aliran sungai di Kampung Sarakan, Desa Pisangan Jaya, Kecamatan Sepatan, ditanggapi oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Tangerang.

Pihak DLH mengaku telah mengantongi nama perusahaan yang diduga mencemari aliran sungai.

Kepala DLH Kabupaten Tangerang Achmad Taufik mengatakan, usai mendapat laporan pencemaran, pihaknya langsung menindaklanjuti.

BACA JUGA:  3 Perusahaan Akan Diintrogasi Terkait Pencemaran Kali di Cikupa

DLH langsung menemukan perusahaan industri pengelola oli bekas yang diduga mengeluarkan aliran limbahnya ke sungai.

“Sudah ditemukan, hanya teman-teman DLHK sedang menyusun laporannya, yang dilaporkan ke kami pengolahan oli bekas ada di Kecamatan Sepatan, kawasan Akong, milik PT Cheng Kai Lie,” katanya.

BACA JUGA:  Pencemaran Tangsel Kian Parah, Sampah Tertangani Hanya 73 Persen

Perusahaan pengelola oli bekas tersebut berada di kawasan Akong, Kecamatan Sepatan. Berdasarkan hasil laporan tersebut, aliran sungai turut terdampak pencemaran limbah.

Achmad menuturkan, pada saat terjadi pengecekan ke lapangan, tim dari DLH menemukan kondisi pabrik sudah bersih.

BACA JUGA:  Hamdalah, Tumpukan Sampah di Wates Kalimati Telah Diangkat DLHK

“Hal yang dipersoalkan sudah diperbaiki oleh pihak perusahaan, namun kita akan menunggu hasil evaluasi dari Kementerian LHK,” ungkap dia.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya