
Korban luka-luka mendapat biaya Rp20 juta dari yang sebelumnya hanya Rp10 juta. Kemudian untuk biaya ambulans yang awalnya Rp500 ribu naik menjadi Rp1 juta.
Simak video pilihan redaksi berikut ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News