Begini Tahapan Partai Politik Capai Parlementery Trash Hold

Begini Tahapan Partai Politik Capai Parlementery Trash Hold - GenPI.co BANTEN
Kepala Komisi Pemilihan Umum Taufiq MZ. Foto: GenPI.co Banten/Andi Hidayat.

GenPI.co Banten - Kepala Komisi Pemilihan Umum, Taufiq MZ mengatakan, berdasarkan UU No 55 Tahun 2020, ada beberapa tahapan pendaftaran partai politik sebagai peserta pemilihan umum (pemilu) di 2024.

Dia mengatakan bahwa tahapan tersebut akan dimulai pada 2022 mendatang di bulan November-Desember.

“Tahapan awal tentu pertama penerimaan, pendaftaran partai politik di November-Desember. Kita lakukan vermin dan verfak,” kata Taufik, Senin (14/2).

BACA JUGA:  Diskominfosatik dan KPU Serang Bentuk Bako Humas, Ini Tujuannya

Dia juga mengatakan bahwa partai politik yang sudah lolos pada parlementery trash hold di tahun sebelumnya hanya akan di verifikasi administrasi.

Sedangkan bagi partai baru, lanjut Taufiq, akan dilakukan verifikasi faktual dengan pihak KPU dengan mendatangi kantor perwakilan partai.

BACA JUGA:  KPU Serang Ajukan 104 Miliar, Abidin: Jumlah Tersebut Rasional

“Adapun partai politik, peserta di tahun 2019 yang tidak lolos parlementery trash hold, partai baru, di samping administrasi itu ada verifikasi faktual, kita akan datangi kantor cabangnya," katanya.

Pada saat KPU mendatangi kantor cabang salah satu partai baru, lanjut Taufiq, pihaknya akan melakukan pendataan.

BACA JUGA:  KPU Kabupaten Serang Ajukan Dana Pilkada 2024, Jumlahnya Wow

Taufiq mengatakan, pendataan tersebut meliputi jumlah kepengurusan dan beberapa sampling dari keanggotaan partai.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya