
GenPI.co Banten - Sekretaris Dewan Pimpinan Cabang Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Tangerang Selatan Vanny Sompie menyorot tajam kebijakan pemerintah terkait Jaminan Hari Tua (JHT).
Vanny menilai, aturan Menteri Ketenagakerjaan terkait JHT sebagai kebijakan yang tidak memiliki empati karena jaminan hari tua baru bisa dicairkan di usia 56 tahun.
Sekretaris Dewan Pimpinan Cabang SPSI Tangerang Selatan, Vanny Sompie mengatakan bahwa alasan apapun yang diberikan pemerintah mengenai JHT ini sangat melukai perasaan buruh.
BACA JUGA: Tangerang Jadi Kunci Sukses Parlementary Treshold Partai Buruh
"Apapun alasan pemerintah, ini sangat keterlaluan. Ini ide siapa? Bikin peraturan seperti demikian. Menaker benar-benar sudah gak punya empati terhadap nasib pekerja atau buruh," kata Sompie, Senin (14/2).
Sompie mengatakan, bahwa pihaknya akan menyelaraskan sikap menolak sebagaimana serikat buruh lainnya.
BACA JUGA: Buruh Kembali Gelar Aksi, Massa Tuntut Revisi SK UMK 2022
Dia juga mengatakan tegas bahwa pihaknya sangat keberatan dengan keputusan tersebut.
"Kami sangat keberatan dan menolak keras ketentuan Permenaker nomor 2 tahun 2022," tegas Sompie.
BACA JUGA: Komisi VIII DPR RI: Dialog Diawali dengan Cabut Tuntutan ke Buruh
Dia juga menganggap bahwa peraturan tersebut sangat membebani para buruh.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News