Menurutnya, sangat tidak mungkin orang yang selesai masa bekerja mesti menunggu lama untuk bisa mencairkan hak JHT.
"Kalau pekerja di PHK atau resign pada usia 49 tahun, masa dia harus menunggu selama 16 tahun baru bisa dapatkan hak JHT-nya," papar Sompie.
Dia mengatakan, sebelum ditetapkan peraturan yang dia anggap memberatkan buruh, JHT menjadi andalan dan harapan bagi pekerja dan buruh ketika kehilangan pekerjaan.
BACA JUGA: Tangerang Jadi Kunci Sukses Parlementary Treshold Partai Buruh
Dia mengatakan bahwa JHT menjadi salah satu alternatif modal usaha yang digunakan para pekerja dan buruh pada saat tidak lagi bekerja.
Lebih lanjut, Sompie mengatakan bahwa pihaknya akan melakukan aksi unjuk rasa sebagai bentuk penolakan dari kebijakan tersebut.
BACA JUGA: Buruh Kembali Gelar Aksi, Massa Tuntut Revisi SK UMK 2022
"Saat ini sedang berkoordinasi kapan waktu dan cara yang tepat untuk lakukan aksi," katanya. (*)
Kalian wajib tonton video yang satu ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News