Buruh Kembali Gelar Aksi, Massa Tuntut Revisi SK UMK 2022

Buruh Kembali Gelar Aksi, Massa Tuntut Revisi SK UMK 2022 - GenPI.co BANTEN
Istigasah dari para buruh Banten yang melakukan aksi. Foto: Antara.

GenPI.co Banten - Ratusan buruh yang tergabung dalam Aliansi Buruh dan Pekerja Banten kembali menggelar aksi unjuk rasa di Kawasan Pusat Pemerintahan, Rabu (26/1).

Massa buruh menuntut kenaikan upah minimum oleh Gubernur Banten melalui aksi damai, istigasah akbar dan doa bersama.

Ketua DPD SPN Banten Intan Indria Dewi mengatakan, tuntutan buruh masih sama dengan aksi sebelumnya, yakni revisi SK UMK 2022 sebesar 5,4 persen dari UMK 2021 sesuai angka pertumbuhan ekonomi dan laju inflasi.

BACA JUGA:  Gubernur Anggap Kasus Selesai, WH Tidak Larang Buruh Demo Lagi

Menurut Intan, pihaknya menuntut Gubernur Banten terkait kesejahteraan buruh dengan harus merevisi UMK tahun 2022. Dia juga meminta Gubernur Banten menegakkan supremasi hukum.

“Ketiga, agar gubernur melaksanakan Inpres No. 02 Tahun 2021 Tentang Pengoptimalisasian Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan,” kata Intan.

BACA JUGA:  Komisi VIII DPR RI: Dialog Diawali dengan Cabut Tuntutan ke Buruh

Intan menilai ada hal yang aneh dalam penentuan SK UMK 2022. Menurut dia, pada 29 November 2021, pihak buruh sudah ada kesepakatan antara lembaga kerja sama (LKS) tripartit serikat pekerja, serikat buruh dan Apindo selaku perwakilan pengusaha.

Ketiganya sepakat menaikkan UMK sebesar 5,4 persen. Tetapi kenyataannya adalah satu hari setelah kesepakatan dibuat, Gubernur mengeluarkan SK UMK 2022 hanya menggunakan PP 36.

BACA JUGA:  Polemik Buruh, Ketua DPRD Banten: Berharap WH Cabut Laporan

"PP 36 yang sekarang itu kenaikannya hanya diangka 0,89 persen, makanya ini yang kita tuntut agar gubernur memberikan kenaikannya itu sesuai dengan hasil yang kemarin disepakati di angka 5,4 peesen," ucap Intan. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya