WFO Sektor Non Esensial ASN Pemprov Banten Dibatasi 25 Persen

WFO Sektor Non Esensial ASN Pemprov Banten Dibatasi 25 Persen - GenPI.co BANTEN
Ilustrasi - Seorang ASN bekerja di ruangan yang hampir sepenuhnya kosong di bagian Humas. Foto: Antara.

GenPI.co Banten - Belum ada tanda penurunan kasus Covid-19 mendorong Pemprov Banten berlakukan sistem kerja di rumah atau work from home (WFH) untuk aparatur sipil negara (ASN).

Hal ini dilakukan untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 yang kian meningkat sejak awal tahun 2022.

"Bagi OPD sektor kritikal, masih berlaku 100 persen kerja di kantor," kata Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah Provinsi Banten Muhtarom, dikutip dari Antara, Selasa (8/2).

BACA JUGA:  Mantab, Begini Cara DKP Pemprov Banten Cegah Stunting, Apa Saja?

Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari adanya SE Sekretaris Daerah Provinsi Banten Nomor 800/258-BKD/2022.

SE tersebut membahas terkait penyesuaian sistem kerja ASN selama pemberlauan PPKM di masa pandemi Covid-19 di Provinsi Banten.

BACA JUGA:  Wow. Pemprov Banten Jadi yang Tercepat Selesaikan LKPD

"SE ini berlaku sejak tanggal 31 Januari 2022 sampai 28 Februari 2022,"

Sementara tiga sektor yang masih menerapkan work from offie (WFO) adalah Dinkes, Rumah Sakit Umum, Satpol PP, Dishub, dan BPBD.

BACA JUGA:  Minyak Goreng Melebihi HET, Pemkot: Kami Tak Punya Wewenang

Sedangkan di sektor essensial meliputi BPKAD, Diskominfo SP, Bapenda, Disdikbud, dan DPMPTSP.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya