WFO Sektor Non Esensial ASN Pemprov Banten Dibatasi 25 Persen

WFO Sektor Non Esensial ASN Pemprov Banten Dibatasi 25 Persen - GenPI.co BANTEN
Ilustrasi - Seorang ASN bekerja di ruangan yang hampir sepenuhnya kosong di bagian Humas. Foto: Antara.

"Kategori ini diberlakukan bekerja di kantor sebanyak 50 persen," katanya.

Sementara OPD di sektor non esensial dan non kritikal yang dapat beroperasi di kantor dibatasi hanya 25 persen dan diberlakukan pada balai, cabang atau UPT di masing-masing OPD. (ant)

Simak video berikut ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya