
GenPI.co Banten - Kuasa Hukum Uus Kusnadi, Sunandar Yuwono mengatakan, laporan yang dilakukan Asrofi Setiawan adalah salah satu pengalihan isu.
Hal tersebut dia katakan berdasarkan pelaporan yang dilakukan Asrofi Setiawan terkait dengan dugaan penggelapan surat tanah kliennya.
“Saya jadi curiga, diduga ini hanya mengalihkan isu dari pelaporan klien kami terdahulu, di mana yang terhormat Pak Asrofi Setiawan, sebagai terlapor dugaan penggelapan surat tanah klien kami, tapi saya percaya kepolisian," kata Sunandar saat dihubungi, Selasa (8/2).
BACA JUGA: Sengketa Lahan, Anggota Dewan Laporkan Balik Uus Kusnadi
Sementara untuk persoalan yang mengatakan Sunandar banyak bicara mengenai Asrofi, lanjutnya, harus melalui mekanisme sebagaimana di atur dalam undang-undang pers.
Menurutnya, pihak yang merasa keberatan dalam pemberitaan memiliki hak jawab terlebih dahulu atau pengaduan ke dewan pers.
BACA JUGA: Sengketa Lahan BXChange, Pemkot Tangsel Dituding Mafia Tanah
"Masa anggota DPRD tidak paham hukum," katanya.
Menurutnya, advokat tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana dalam menjalankan tugas profesinya.
BACA JUGA: Soroti Kasus Mafia Tanah, Kritik DPRD ke Pemkot Tangsel Keras
Terlebih lagi, lanjut Sunandar, mengenai itikad baik yang ditujukan untuk membela kliennya di luar maupun di dalam pengadilan.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News