
Meski demikian, dia mengatakan bahwa pelaporan tersebut menjadi hak prerogatif si pelapor.
"Soal laporan itu hak si pelapor. Terkait saya dilaporkan balik itu sudah ngaco, saya ini advokat yang menjalankan profesi sesuai dengan ketentuan pasal 16 Undang-undang nomor 18 tahun 2003 tentang advokat dan di perluas berdasarkan putusan mahkamah konstitusi," katanya.
Dia juga menyebut, peraturan tersebut dilakukan guna memberikan hak imunitas advokat.
BACA JUGA: Sengketa Lahan, Anggota Dewan Laporkan Balik Uus Kusnadi
"No. 26/PUU-XI/2013 hak imunitas advokat ini diperluas tidak hanya di dalam sidang pengadilan, namun pula di luar sidang pengadilan," ucapnya. (*)
Simak video pilihan redaksi berikut ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News