Sidang Polisi Banting Mahasiswa, Ini yang Meringankan Brigadir NP

Sidang Polisi Banting Mahasiswa, Ini yang Meringankan Brigadir NP - GenPI.co BANTEN
MFA, mahasiswa UIN Banten yang dibanting anggota polisi di depan kantor Bupati Tangerang. Foto: tangkapan layar video

GenPI.co Banten - Bidpropam Polda Banten mengumumkan hukuman untuk Brigadir NP, pelaku kasus penganiayaan MFA, mahasiswa pendemo di kantor Bupati Tangerang pada Rabu (13/10).

Setelah dinyatakan melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri dan menjalani persidangan yang langsung disupervisi oleh Divisi Propam Mabes Polri, pada Kamis (21/10).

Sidang juga dihadiri oleh Faris (korban kekerasan Brigadir NP) dan tiga orang rekannya. Ketiganya mengikuti proses persidangan dari awal hingga putusan dibacakan.

BACA JUGA:  Polisi Banting Mahasiswa saat Demontrasi, Begini Kondisi Terkini

Shinto menuturkan, persidangan yang berlangsung selama dua jam tersebut, penuntut telah menyampaikan hal-hal yang memberatkan Brigadir NP yakni bertindak eksesif, di luar prosedur, menimbulkan korban dan menjatuhkan nama baik Polri.

Pada persidangan tersebut, pendamping Brigadir NP juga menyampaikan hal-hal yang meringankan Brigadir NP, yakni mengakui dan menyesali perbuatannya, bahkan meminta maaf secara langsung kepada korban.

BACA JUGA:  Polisi Banting Mahasiswa saat Demo, Bupati Beri Kabar Gembira

Selain itu, Brigadir NP juga telah mengabdi selama 12 tahun tanpa pernah dihukum disiplin, kode etik, dan pidana.

Brigadir NP juga disebut aktif dalam pengungkapan perkara yang menjadi atensi publik seperti kejahatan jalanan dan pembunuhan. Selain itu, Brigadir NP memiliki istri dengan tiga orang anak dan masih relatif muda.

BACA JUGA:  Polisi Banting Mahasiswa, Ancaman Polda Banten Keras

Sidang putusan ini dibacakan langsung oleh Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro selaku atasan langsung Brigadir NP.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya