Wah, Cuma Ini Hukuman untuk Polisi Pembanting Mahasiswa

Wah, Cuma Ini Hukuman untuk Polisi Pembanting Mahasiswa - GenPI.co BANTEN
Kasus polisi banting mahasiswa pendemo kantor Bupati Tangerang. Foto: Humas Polri

GenPI.co Banten - Bidpropam Polda Banten mengklaim pihaknya telah menjatuhkan sanksi berat kepada Brigadir NP, pelaku kasus penganiayaan MFA, mahasiswa pendemo di kantor Bupati Tangerang pada Rabu (13/10).

Pembanting mahasiswa ini terbukti bersalah melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri.

”Terhadap Brigadir NP telah dengan sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran aturan disiplin anggota Polri sehingga Brigadir NP diberi sanksi terberat secara berlapis,” kata Kabid Humas Polda Banten AKBP Shinto Silitonga, dikutip dari Antara, Jumat (22/10).

BACA JUGA:  Polisi Banting Mahasiswa saat Demontrasi, Begini Kondisi Terkini

Menurut Shinto, sanksi berat yang diberikan kepada Brigadir NP, yakni mulai dari penahanan di tempat khusus selama 21 hari, mutasi yang bersifat demosi menjadi Bintara Polresta Tangerang tanpa jabatan dan memberikan teguran tertulis yang secara administrasi.

”Pemberian sanksi ini akan mengakibatkan Brigadir NP tertunda dalam kenaikan pangkat dan terkendala untuk mengikuti pendidikan lanjutan,” ujarnya.

BACA JUGA:  Polisi Banting Mahasiswa saat Demo, Bupati Beri Kabar Gembira

Shinto mengatakan Polda Banten dan Polresta Tangerang telah melakukan persidangan terhadap Brigadir NP yang langsung disupervisi oleh Divisi Propam Mabes Polri, pada Kamis (21/10).

Sidang dipimpin langsung oleh Kapolresta Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro selaku Atasan Hukum (Ankum) yang berwenang penuh karena putusan yang diberikan adalah sanksi terberat dalam peraturan pemerintah tersebut. (ant)

BACA JUGA:  Polisi Banting Mahasiswa, Ancaman Polda Banten Keras

Tonton video ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya