Wah, APINDO Kritik Perusahaan yang Abai Peraturan Pengupahan

Wah, APINDO Kritik Perusahaan yang Abai Peraturan Pengupahan - GenPI.co BANTEN
Ilustrasi: buruh melakukan aksi untuk menuntut upah layak.Foto: Banten.GenPI.co/Andi Hidayat.

Namun, lanjut Egy, pada kenyataannya perusahaan yang tidak membayar sesuai dengan peraturan pengupahan dibiarkan bebas.

"Yang sudah bayar harusnya dilindungi, yang tidak bayar boleh di-sweeping sampai dia bayar. Ini kan terbaik, perusahaan yang gak bayar upah minimum malah bebas," katanya.

Dia menjelaskan, peraturan pengupahan sudah diatur dalam Undang-undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

BACA JUGA:  FSBN Kecam Perusahaan yang Abai pada Peraturan Upah Minimum

Apabila perusahaan tidak membayar sesuai dengan peraturan pengupahan, lanjut Edy, pengusaha tersebut mesti dikenakan sanksi minimal satu tahun dan paling lama empat tahun penjara.

Selain, dia juga mengatakan bahwa denda yang dikenakan terkait pelanggaran tersebut sebesar 100 juta sampai 400 juta. (*)

BACA JUGA:  Buruh Kembali Gelar Aksi, Massa Tuntut Revisi SK UMK 2022

Video viral hari ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya