FSBN Kecam Perusahaan yang Abai pada Peraturan Upah Minimum

FSBN Kecam Perusahaan yang Abai pada Peraturan Upah Minimum - GenPI.co BANTEN
Ilustrasi Aksi buruh menuntut kenaikan upah dan mempermasalahkan mengenai dasar aturan pengupahan yang mengacu pada PP No 36 Tahun 2021 yang dinilai masih sengketa. Foto: GenPI.co Banten/Andi Hidayat.

GenPI.co Banten - Ketua Federasi Serikat Buruh Nusantara (FSBN) Ade Mudiar Warman mengungkapkan, banyak perusahaan yang tidak taat peraturan pengupahan.

Pernyataan tersebut didasari dari laporan anggotanya yang tidak diupah sesuai dengan ketentuan upah minimum.

"Sangat, sangat banyak. Ribuan perusahaan di Banten yang tidak menjalankan itu," kata Ade saat dihubungi, Senin (31/1).

BACA JUGA:  Tangerang Jadi Kunci Sukses Parlementary Treshold Partai Buruh

Ade mengatakan, sudah menjadi kewajiban bagi perusahaan untuk membayar upah minimum sesuai dengan ketetapan pemerintah yang diatur dalam UU No 13 tentang Ketenagakarjaan.

Meski demikian, banyak perusahaan yang tidak mengikuti peraturan tersebut dalam praktik lapangannya.

BACA JUGA:  Buruh Kembali Gelar Aksi, Massa Tuntut Revisi SK UMK 2022

"Kita bicara skala kecilnya saja, di tingkatan organisasi kita ini, hampir setengahnya, hanya hampir 50 persennya perusahaan-perusahaan tersebut belum bisa dan tidak mau menjalankan aturan-aturan tenaga kerja yang sudah diatur oleh undang-undang," katanya.

Dia mengatakan, jika melihat dari para anggotanya, masih banyak yang menerima upah jauh dari angka yang telah ditetapkan pemerintah.

BACA JUGA:  Gubernur Anggap Kasus Selesai, WH Tidak Larang Buruh Demo Lagi

Dia juga menyebut, banyak alasan yang disampaikan para pengusaha sampai akhirnya belum bisa membayar sesuai dengan aturan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya