Wah, APINDO Kritik Perusahaan yang Abai Peraturan Pengupahan

Wah, APINDO Kritik Perusahaan yang Abai Peraturan Pengupahan - GenPI.co BANTEN
Ilustrasi: buruh melakukan aksi untuk menuntut upah layak.Foto: Banten.GenPI.co/Andi Hidayat.

GenPI.co Banten - APINDO Sebut Banyak Perusahaan yang Abai Peraturan Pengupahan dalam hal pengupahan buruh.

Edy menilai, perusahaan di wilayah Kabupaten Tangerang dan Kota Tangerang Selatan masih banyak yang belum memenuhi syarat terkait pengupahan buruh.

Edy mengatakan bahwa sekitar 90 persen perusahaan di Banten yang belum membayar upah sesuai ketentuan pemerintah.

BACA JUGA:  FSBN Kecam Perusahaan yang Abai pada Peraturan Upah Minimum

"Misalnya di Teluknaga, Dadap. Gak usah jauh-jauh, sekitar Kota Tangerang juga masih banyak yang belum bayar upah minimum," kata Edy, Kamis (3/2).

Lebih jauh Edy mengungkapkan, karyawan yang bekerja melebihi batas waktu di perusahaan-perusahaan tersebut dan hingga kini belum diberikan uang lembur

BACA JUGA:  Buruh Kembali Gelar Aksi, Massa Tuntut Revisi SK UMK 2022

Dia juga mengatakan bahwa para karyawan yang kerja melebihi batas waktu yang ditetapkan pemerintah pusat, tidak mendapat uang lembur.

Menurutnya, mestinya serikat buruh dan pemerintah berkolaborasi untuk memperjuangkan upah tersebut.

BACA JUGA:  Gubernur Anggap Kasus Selesai, WH Tidak Larang Buruh Demo Lagi

Dia juga menyebut, para perusahaan yang sudah membayar upah sesuai dengan peraturan pemerintah mesti dilindungi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya