Pengamat Sebut Ada Negara dalam Negara di Tangsel, Kenapa?

Pengamat Sebut Ada Negara dalam Negara di Tangsel, Kenapa? - GenPI.co BANTEN
Direktur Eksekutif Kajian Politik Nasional Adib Miftahul. Foto: Dok Pribadi

Di mana menurutnya, satgas mafia tanah ini sering kali menggembar-gemborkan terkait dengan persengketaan tanah.

“Sudah seharusnya para aparat penegak hukum, dalam hal ini satgas mafia tanah ditantang membuktikan kinerjanya. Mana satgas mafia tanah yang sering digembar-gemborkan Jaksa Agung? Kapolri? Serius atau tidak?” katanya.

Meski demikian, Adib menyebut bahwa para pengembang tidak takut seandainya ditantang adu data.

BACA JUGA:  Sengketa Lahan BXChange, Pemkot Tangsel Dituding Mafia Tanah

Menurutnya, konsep restorative justice paling efesien dalam menyelesaikan masalah persengketaan tanah.

Sebagaimana diketahui, terjadi sengketa antara warga dengan pihak pengembang swasta di Kelurahan Pondok Ranji, Kecamatan Ciputat Timur, Tangerang Selatan.

BACA JUGA:  Merasa Tanahnya Dicaplok, Warga Demo di Depan Mall BXChange

Dalam kasus tersebut, melibatkan pensiunan guru berusia 85 tahun, Siti Hadidjah sebagai pihak penggugat yang mengaku pemilik sah tanah seluas 6000 meter persegi.

Pihak bersengketa dalam kasus ini juga melibatkan PT Jaya Real Property dan PT Permadani Interland yang digugat pihak Siti Hadidjah. (*)

BACA JUGA:  Pemkot Tangsel Ucapkan Bela Sungkawa atas Kepergian Margiono

Jangan lewatkan video populer ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya