Terkait kewenangan desa, lanjut Wawan, yang menjadi landasan program kegiatan di desa telah didasari oleh Perbup dan Perdes yang hampir seluruhnya sudah ada.
Dengan dasar tersebut, kepala desa dapat dengan leluasa atau memiliki kewenangan untuk merencanakan dan melaksanakan program sesuai dengan kewenangan.
“Tentu saja perlu di back up oleh dana desa, Pemerintah Kabupaten Serang dan juga Pemerintah Provinsi Banten,” ungkapnya.
BACA JUGA: Pemkab Serang Gelar Pemilihan Kang-Nong, Begini Ketentuannya
Wawan juga menilai sistem informasi keuangan desa juga telah berjalan, bahkan di Kabupaten Serang telah bekerja sama dengan Bank BJB, yang memfasilitasi proses yang dijalankan oleh desa. (ant)
Simak video berikut ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News