GenPI.co Banten - Kepala Dinas Pemukiman dan Pertanahan Kabupaten Lebak Maman Suparman mengungkapkan, selama tiga tahun terakhir, pihaknya telah merehabilitasi 1.998 unit rumah tidak layak huni (RTLH).
“Rehabilitasi rumah tidak layak huni (RTLH) itu untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat,” kata Maman, dikutip dari Antara, Selasa (25/1).
Maman mengungkapkan, hingga kini puluhan ribu warga Kabupaten Lebak masih banyak yang tinggal di RTLH. Jumlah mereka, kata Maman, akan terus bertambah.
BACA JUGA: Dinas Perkim Bedah 7.032 Rumah Sejak 2014, Sistem Gotong Royong
Pada tahun 2020, Pemda Lebak telah menggelontorkan dana Rp4,5 miliar untuk merehabilitasi 300 unit RTLH dan masing-masing rumah menerima Rp15 juta.
Dana tersebut akan digunakan untuk membeli kebutuhan material bangunan di toko bangunan terdekat.
BACA JUGA: BMKG Minta Warga Lebak dan Rangkasbitung Waspada Hujan Deras
Jumlah tersebut, kata Maman, tidak cukup digunakan merehabilitasi RTLH, untuk itu masyarakat diminta gotong royong membantu.
Terkait kriteria masyarakat yang berhak mendapat dana RTLH adalah yang berpenghasilan rendah, tanah hak milik, kondisi rumah berlantai tanah, tidak memiliki lantai, sanitasi hingga jendela.
BACA JUGA: 274 Rumah Rusak, BPBD Lebak Tidak Bikin Pos Pengungsian, Kenapa?
Masyarakat yang masuk kriteria dapat mengajukan ke aparatur desa dan kecamatan sampai kabupaten. Pihak pemerintah akan memverifikasi dengan melibatkan Dinas PUPR, Perkim dan Konsultan.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News