
GenPI.co Banten - Membayar pajak tidak lagi ribet setelah pemerintah meluncurkan e-billing pada 2016.
Wajib pajak tidak perlu lagi menggunakan surat setoran pajak (SSP) karena pembayaran bisa dilakukan secara online.
Waktunya pun lebih efisien. Wajib pajak tidak harus datang ke kantor pajak.
BACA JUGA: Capaian Pajak dan Retribusi Kota Tangerang Wow, Ini Kata Bapenda
Pembayaran pajak pun bisa dilakukan di mana pun. Inovasi berupa e-billing bukanlah hal baru.
Singapura sudah melakukannya, bahkan menjadi negara pertama yang menerapkan e-billing di Asia Tenggara.
BACA JUGA: Cara DJP Tingkatkan Kesadaran Masyarakat Membayar Pajak
Wajib pajak hanya perlu melakukan beberapa langkah mudah saat menggunakan eBilling pajak ini.
Manfaat eBilling Pajak Online Untuk Pola Hidup yang Lebih Cepat dan Efisien
BACA JUGA: Cara Bapenda Genjot Pendapatan Pajak, Hasilnya Boleh Juga
Ditjen Pajak terus menggencarkan sosialisasi karena masih banyak masyarakat yang awam terhadap e-billing.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News