Disbudparman Buka Posko Pengaduan Klaim Asuransi Pohon Tumbang

Disbudparman Buka Posko Pengaduan Klaim Asuransi Pohon Tumbang - GenPI.co BANTEN
Kendaraan yang rusak akibat pohon roboh di Kota Tangerang dapat mengajukan klaim ke Disbudparman. Foto: Humas Pemkot Tangerang.

Dia mengimbau agar korban yang akan mengajukan klaim memastikan kelengkapan berkas yang dibutuhkan agar proses klaim dapat berlangsung lebih cepat.

Menurut dia, sejauh ini korban yang datang baru sekadar daftar proses klaim atau konsultasi terkait berkas-berkas yang dibutuhkan.

“Pastinya, jika sudah lengkap dihari yang sama berkas akan dikirim Disbudparman ke pihak asuransi. Untuk mempercepat proses perbaikan, tidak akan dipersulit,” katanya.

BACA JUGA:  Disbudpar Beberkan Cara Klaim Rumah yang Tertimpa Pohon Tumbang

M Fahmi salah seorang warga yang mobilnya rusak karena tertimpa pohon tumbang mengaku, posko klaim asuransi Disbudparman membantu dirinya yang tidak mengasuransikan mobilnya.

Menurut dia, dari 12 persyaratan yang diminta masih logis untuk dipenuhi dirinya sebagai korban. Ia mengaku tahu program Disbudparman dari media sosial.

BACA JUGA:  Lestarikan Alat Musik Tehyang, Disbudparman Gelar Pelatihan

“Makanya, pagi ini saya langsung datang, petugasnya jelas dan membantu sekali. Semoga setelah berkas-berkas dipenuhi prosesnya bisa cepat dan sesuai kerusakan yang saya alami,” harapnya. (*)

Jangan lewatkan video populer ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya