Disbudparman Buka Posko Pengaduan Klaim Asuransi Pohon Tumbang

Disbudparman Buka Posko Pengaduan Klaim Asuransi Pohon Tumbang - GenPI.co BANTEN
Kendaraan yang rusak akibat pohon roboh di Kota Tangerang dapat mengajukan klaim ke Disbudparman. Foto: Humas Pemkot Tangerang.

GenPI.co Banten - Dinas Kebudayaan Pariwisata dan Pertamanan (Disbudparman) Kota Tangerang membuka posko pengaduan klaim asuransi pohon tumbang di depan Kantor Disbudparman pada Jumat (24/12).

Posko pengaduan ini dibuka seiring dengan itensitas hujan dan angin kencang yang akhir-akhir ini semakin tinggi dan menumbangkan pohon di 11 titik Kota Tangerang.

Kejadian tersebut membuat satu korban luka ringan, tiga rumah rusak dan empat mobil rusak parah tertimpa pohon tumbang.

BACA JUGA:  Disbudpar Beberkan Cara Klaim Rumah yang Tertimpa Pohon Tumbang

Kepala Disbudparman Ubaidillah Ansar mengungkapkan, Disbudparman telah membuka posko dan menyiagakan pegawai yang siap membantu proses klaim asuransi para korban.

Meski telah membuka posko, Disbudparman juga mempermudah masyarakat yang tertimpa pohon roboh dapat mengajukan klaim lewat aplikasi Tangerang LIVE.

BACA JUGA:  Lestarikan Alat Musik Tehyang, Disbudparman Gelar Pelatihan

Setelah membuka aplikasi tersebut, cari fitur Laksa, kemudian cari Kategori Pengajuan Asuransi Pohon Tumbang.

“Selanjutnya, bisa datang langsung ke kantor Disbudparman untuk kelengkapan berkas dan proses yang lebih lanjut. Pendaftaran proses klaim maksimal tiga kali 24 jam setelah kejadian,” ungkap Ubaidillah dalam keterangan resminya.

BACA JUGA:  Mantap! 6.258 Loker di Kota Tangerang Telah Terserap

Ubaidillah mengungkapkan, sampai hari ini sudah tiga korban pohon tumbang yang mengajukan klaim ke kantor Disbudparman.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya