Disbudpar Beberkan Cara Klaim Rumah yang Tertimpa Pohon Tumbang

Disbudpar Beberkan Cara Klaim Rumah yang Tertimpa Pohon Tumbang - GenPI.co BANTEN
Pohon tumbang menimpa rumah warga di Kota Tangerang. Foto: Humas Pemkot Tangerang.

GenPI.co Banten - Disbudpar Kota Tangerang akan memberikan Santunan bagi beberapa warga yang rumahnya terdampak pohon tumbang akibat hujan deras disertai angin kencang.

Kepala Bidang Pertamanan Hendri Pratama Syahputra mengatakan, di dalam program santunan ini warga bisa mengajukan klaim akibat pohon tumbang kepada Disbudpar dengan nominal santunan mencapai Rp25-50 juta.

Hendri menuturkan, jika pohon tumbang menimbulkan korban jiwa, Disbudpar Kota Tangerang akan memberikan uang santunan hingga Rp50 juta.

BACA JUGA:  Waspada Bencana, Diskominfo Kota Tangerang Bagikan Nomor Darurat

Jika korban tersebut cacat total atau sebagian akan diberikan santunan maksimal Rp25 juta.

“Sedangkan untuk kerusakan benda atau barang bergerak dan tak bergerak santunan diberikan maksimal Rp 25 juta,” papar Hendri, dikutip dari laman resmi Pemkot Tangerang, (23/12).

BACA JUGA:  Disebut Menurun, Sebegini Jumlah Kasus Stunting di Kota Tangerang

Hendri mengungkapkan, apabila masyarakat mengalami kerugian, bisa mengajukan klaim dengan menyiapkan keterangan kejadian dari kepolisian sekitar, surat keterangan dari kelurahan dan kecamatan, foto kejadian, identitas pemilik dan identitas kendaraan.

“Selain datang langsung ke kantor Disbudpar, masyarakat juga bisa mengajukan klaim melalui apliaksi LAKSA dengan isi beberapa data dan identitas yang diperlukan. Kemudian bisa langsung print out suratnya dan kirim ke kami (Disbudpar) untuk dilakukan penandatanganan,” jelas dia.

BACA JUGA:  Waspada Banjir, BMKG: Kota Tangerang Hujan Lebat Seharian

 Hendri juga menuturkan, apabila orang yang mengajukan tidak tertera di BPKB atau STNK, pemilik kendaraan perlu membuat surat kuasa pada saat mengajukan klaim.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya