
GenPI.co Banten - Guna mengantisipasi gelombang ketiga Covid-19, Dinas Pemuda Olahraga, Kebudayaan dan Pariwisata (Disporabudpar) Kabupaten Tangerang bakal mengawasi sejumlah wisata selama libur natal dan tahun baru 2022.
Langkah tersebut juga sejalan dengan rencana pemerintah pusat menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level tiga di seluruh daerah di Indonesia.
Kepala Bidang Budaya dan Pariwisata Imam Subeki mengatakan, Pemkab Tangerang akan mengikuti kebijakan dan kewenangan Pak Bupati terkait pengawasan tempat wisata selama libur akhir tahun.
BACA JUGA: Jaga Kreativitas Seniman, Dispar Selenggarakan Lomba Mural
Menurut dia, pengawasan yang bakal dilakukan adalah terkait pembatasan pengunjung dan implementasi prokes.
Terkait detail pengawasan tempat hiburan, kata Imam, masih menunggu turunan secara detail aturan PPKM Level 3 dari pemerintah pusat dan pemerintah daerah yang akan tertuang dalam instruksi Gubernur Banten serta Bupati Tangerang.
BACA JUGA: Menengok Silsilah Sultan Ageng Tirtayasa di Keramat Tajug
“Jadi dari dalam pengawasan itu kita akan menunggu instruksi dari Pak Bupati Tangerang, apakah akan dilakukan penutupan tempat wisata atau tidaknya. Kita hanya menunggu kelanjutan instruksi itu,” ujar Imam, dikutip dari Antara, Kamis (25/11).
Sementara itu, dalam memastikan kesiapannya Disporabudpar akan melakukan koordinasi bersama pihak pengelola wisata setempat dalam meningkatkan kewaspadaan terjadinya gelombang ke tiga penyebaran Covid-19.
BACA JUGA: Masjid Baitul Arsy Pasir Angin, Dibangun Waliyullah Banten
"Artinya kita harus saling menjaga supaya masyarakat tetap sehat dan pemulihan pembangunan bisa tumbuh kembali," ungkapnya.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News