
GenPI.co Banten - Lagu Bendrong Lesung resmi terdaftar dalam surat pencatatan ciptaan di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Provinsi Banten.
Hal itu disampaikan Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Provinsi Banten, Tejo Harwanto usai penyerahan surat di Cilegon, Rabu (5/7).
Menurutnya, legalitas lagu tersebut telah jelas secara hukum dengan adanya pencatatan inventarisasi kekayaan intelektual komunal (KIK) tersebut.
BACA JUGA: Tak Sesuai Tujuan, Perjalanan 150 Warga Cilegon ke Luar Negeri Ditunda
"Surat pencatatan ini sebagai bukti awal kepemilikan karya, sehingga apabila suatu saat terjadi sengketa, maka sudah jelas dokumen legalnya," kata Tejo.
Lagu Bendrong Lesung yang populer sejak 1990-an sering digunakan sebagai pengiring Tari Bendrong Lesung.
BACA JUGA: 8 WNA Iran Tersangka Kasus Narkoba Dilimpahkan ke Kejari Cilegon
Hal itu disampaikan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Cilegon, Heni Anita Susila di Cilegon.
Heni menjelaskan jika tarian tersebut merupakan simbol semangat masyarakat dalam menyambut musim panen.
BACA JUGA: Harga Telur Ayam di Kota Cilegon Naik Jadi Rp 34 Ribu Per Kilogram
Tarian tersebut juga merupakan lambang rasa syukur atas hasil panen yang diterima.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News