Cegah Perdagangan Orang, Pemkab Lebak Perketat Pekerja Migran

Cegah Perdagangan Orang, Pemkab Lebak Perketat Pekerja Migran - GenPI.co BANTEN
Andri, seorang petugas pendataan tenaga kerja di Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Lebak. (Foto: ANTARA/Mansyur Suryana)

Hingga kini, ada 42 TKI asal Lebak yang terdaftar telah berangkat ke Arab Saudi, Hongkong, Brunei, Taiwan, Korea Selatan, Jepang, dan Singapura.

Mereka bekerja sebagai montir bengkel, perawat, asisten rumah tangga, dan pelayan toko.

Warga Lebak tersebut menandatangani kontrak perjanjian kerja dengan perusahaan legal terkait persetujuan gaji hingga penerimaan tunjangan dan asuransi.

BACA JUGA:  Perajin Dompet di Lebak Kewalahan Terima Permintaan Pasar

Pihaknya sendiri siap melindungi warga Lebak yang membuat pengaduan jika mendapat kekerasan fisik hingga pengabaian kontrak tersebut.

Nantinya, Disnaker Lebak akan menyampaikan pengaduan tersebut kepada Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) dan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI).

BACA JUGA:  KTT ASEAN Bisa Berdampak pada Kemajuan Pariwisata Lebak?

Hingga kini, pihaknya belum menerima pengaduan terkait pelanggaran hak dari warga Lebak yang bekerja di luar negeri.

"Hingga kini kami tetap menjalin hubungan dengan pekerja asal Lebak yang ada di luar negeri melalui grup Whatsapp pekerja migran untuk perlindungan," katanya. (Antara)

BACA JUGA:  KTT ASEAN Diharapkan Bawa Masuk Investasi ke Kabupaten Lebak

Simak video pilihan redaksi berikut ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya