
GenPI.co Banten - Pemerintah Kabupaten Lebak, Banten, berupaya mencegah adanya tindak pidana perdagangan orang (TPPO) pekerja migran.
Hal itu disampaikan Andri, seorang petugas pendataan tenaga kerja di Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Lebak, Senin (29/5).
"Kami beberapa tahun terakhir ini juga belum menemukan pengaduan pelaporan TPPO pekerja migran," kata Andri di Lebak.
BACA JUGA: Perajin Dompet di Lebak Kewalahan Terima Permintaan Pasar
Untuk itu, pihaknya memperketat masuknya para tenaga kerja migran ke Lebak lewat pendaftaran pekerja dan perusahaan jasa tenaga kerja.
Perusahaan jasa tenaga kerja Indonesia juga diharuskan terdaftar di Disnaker Lebak.
BACA JUGA: KTT ASEAN Bisa Berdampak pada Kemajuan Pariwisata Lebak?
Pasalnya, selama ini banyak tenaga kerja asal Lebak yang berangkat dari daerah lain untuk bekerja di luar negeri.
Mereka juga tidak terdaftar pada Disnaker Lebak, sehingga menyulitkan pihaknya jika menjadi korban TPPO.
BACA JUGA: KTT ASEAN Diharapkan Bawa Masuk Investasi ke Kabupaten Lebak
Karena itu, pihaknya mengharuskan TKI asal Lebak yang ingin bekerja di luar negeri harus terdaftar di Pemkab Lebak dengan pemberangkatan lewat perusahaan legal.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News