Waduh, PPN Naik 11 Persen, PHRI: Berpotensi Timbulkan Masalah

Waduh, PPN Naik 11 Persen, PHRI: Berpotensi Timbulkan Masalah - GenPI.co BANTEN
Salah satu hotel dan resto yang ada di Tangerang. Foto: Antara.

GenPI.co Banten - Rencana pemerintah pusat menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai sebesar 11 persen mencekik anggota Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI).

Ketua PHRI Tangerang Selatan Yono berharap pemerintah pusat meninjau ulang kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar satu persen, yakni dari 10 persen menjadi 11 persen pada April 2022.

“Mengingat kondisi ekonomi yang belum stabil di masa Pandemi Covid-19 ini,” kata Yono, dikutip dari Antara, Senin (28/3).

BACA JUGA:  Hotel di Anyer Sepi, PHRI: Isu Tsunami Bikin Pengunjung Takut

Kenaikan tarif PPN tersebut, kata Yono, berpotensi menimbulkan masalah yang memberatkan pengusaha hotel dan restoran.

Dia menyarankan kenaikan sebaiknya dilakukan setelah pandemi benar-benar tidak ada.

BACA JUGA:  Begini Cara Bapenda Tangerang Beri Efek Jera Para Penunggak Pajak

“Jika ini tetap di naikkan maka akan berimbas pada dampak sosial dan ekonomi di masyarakat,” ujarnya.

Yono menilai, ketentuan perpajakan saat ini masih terkesan berat sebelah, khususnya bagi pengusaha di sektor restoran.

BACA JUGA:  Terapkan Digitalisasi Road Tax, Belum Bayar Pajak Pasti Ketahuan

“Jadi saya berharap pemerintah agar kembali bisa mempertimbangkan keputusan kenaikan PPN itu,” ujar dia.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya