
Sebelumnya, Menteri Keuangan (menkeu) Sri Mulyani Indrawati memutuskan menaikkan kenaikan tarif PPN dari 10 persen menjadi 11 persen dan berlaku mulai 1 April 2022.
Kenaikan ini dalam upaya mereformasi perpajakan melalui UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), ditetapkan kenaikan tarif PPN 11 persen mulai 1 April 2022 dan kembali naik menjadi 12 persen paling lambat 1 Januari 2025.
Seri Mulyani berdalih, kenaikan PPN ini masih tergolong rendah mengingat rata-rata PPN di seluruh dunia sebesar 15 persen, sementara di Indonesia hanya naik dari 10 persen menjadi 11 persen dan naik 12 persen pada 2025. (ant)
BACA JUGA: Hotel di Anyer Sepi, PHRI: Isu Tsunami Bikin Pengunjung Takut
Heboh..! Coba simak video ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News