Tuntutan Belum Dipenuhi Gubernur WH, Buruh Kembali Turun ke Jalan

Tuntutan Belum Dipenuhi Gubernur WH, Buruh Kembali Turun ke Jalan - GenPI.co BANTEN
Aksi buruh menuntut kenaikan upah dan mempermasalahkan mengenai dasar aturan pengupahan yang mengacu pada PP No 36 Tahun 2021 yang dinilai masih sengketa. Foto: GenPI.co Banten/Andi Hidayat.

GenPI.co Banten - Merasa tuntutan upah belum dipenuhi, ribuan buruh dari berbagai elemen se-Tangerang Raya kembali turun ke jalan dan menggelar aksi demo dan konvoi di depan kawasan industri Cikupa Mas, Senin (6/12).

Mereka demo sebagai bentuk protes atas keputusan Gubernur Banten, Wahidin Halim Nomor 561/Kep.282-Huk/2021 mengenai UMK Provinsi Banten 2022.

Salah satu buruh dalam orasinya menuntut pencabutan Surat Keputusan Gubernur Banten Nomor 561/Kep.282-Huk/2021 mengenai Upah Minimum Kota/Kab Provinsi Banten.

BACA JUGA:  Demo Buruh, AB3: PP No 36 2021 Masih Sengketa, Jangan Dipaksakan!

“Kami meminta kenaikan upah 2022 sebesar 10 persen, Berlakukan UMSK tahun 2022, berikan Jaminan Sosial bagi buruh dan rakyat dan buat PERDA yang mengatur kesejahteraan buruh Banten,” ucap salah satu koordinator buruh dalam orasinya di Tangerang, Senin (6/12).

Dari pantauan di lapangan, massa aksi buruh se-Tangerang Raya itu berkumpul sejak pukul 08.00 WIB. Mereka yang mayoritas dari wilayah Kabupaten Tangerang tersebut berkumpul menunggu rekan dari serikat lainnya.

BACA JUGA:  Buruh Kembali Turun ke Jalan, AB3: Minimal Sama Seperti Jakarta

Kemudian, setelah itu direncanakan akan bergerak bersama menuju Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B) di Kota Serang.

Aksi kali ini merupakan aksi yang kesekian kalinya setelah beberapa pekan sebelumnya telah melaksanakan aksi pada Kamis (28/10) dan dilanjutkan pada Selasa (23/11).

Seperti masa aksi sebelumnya, massa aksi buruh akan menuntut penolakan upah murah tahun 2022.

BACA JUGA:  Buruh Gelar Aksi Demo di Depan Pemkot Tangerang, Tuntutannya Waw

Mereka juga mendesak Gubernur Wahidin Halim untuk menyetujui UMK dan UMSK sesuai dengan yang direkomendasi bupati atau walikota terkait kenaikan 10 persen serta memberikan jaminan sosial bagi buruh dan rakyat.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya