
Menurut dia, kemungkinan besar kasus kekerasan seksual di Kabupaten Lebak cukup banyak, namun yang terlapor hanya baru 70 kasus.
Korban kekerasan seksual bukan hanya yang sudah dewasa, bahkan pelajar, anak-anak dan balita pun menjadi korban kekerasan seksual.
Sedangkan untuk pelaku kekerasan seksual, lanjut dia, adalah orang terdekat korban, seperti halnya orang tua tiri, paman, sepupu, kakak ipar, tetangga, pemuka agama dan teman permainan.
BACA JUGA: Jangan Mau Jadi Korban, 4 Cara Menghindari Kekerasan Pacaran
Senada dengan Dedi, Ketua Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Lebak Ratu Mintarsih membenarkan bila pelaku kekerasan seksual adalah orang terdekat korban.
“Semestinya mereka itu melindungi anak-anak, namun mereka melakukan kejahatan seksual,” kata Ratu.
BACA JUGA: 6 Bentuk Kekerasan dalam Hubungan, Putus Aja Deh
Menurut dia, kejahatan seksual dipicu oleh penggunaan teknologi, yakni mudahnya mengakses situs pornografi melalui jaringan internet.
Untuk menurunkan kekerasan terhadap anak dan perempuan, DP2KBP3A menyosialisasikan edukasi pencegahan kekerasan seksual melalui program ramah anak di lingkungan sekolah tingkat dasar.
BACA JUGA: Jika Iri dengan Kesuksesan Pasangan, Lakukan 3 Hal Ini
DP2KBP3A juga melibatkan Lembaga Peduli Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (LPATBM).
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News