Kasus Kekerasan Seksual Meroket, DP2KBP3A Lakukan Tindakan Ini

Kasus Kekerasan Seksual Meroket, DP2KBP3A Lakukan Tindakan Ini - GenPI.co BANTEN
Kepala DP2KBP3A Kabupaten Lebak Dedi Lukman Indepur. Foto: Antara.

GenPI.co Banten - Kepala Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A) Kabupaten Lebak Dedi Lukman Indepur mengungkapkan, kasus kekerasan seksual anak dan perempuan di Kabupaten Lebak meningkat.

Ia mengungkapkan, berdasarkan data bulan Oktober 2021 terjadi 45 kasus kekerasan seksual. Jumlah tersebut meningkat hingga akhir November 2021 menjadi 70 kasus.

“Dari 70 kasus itu di antaranya korban kekerasan seksual dialami anak bawah usia lima tahun (balita),” kata Dedi Lukman, dikutip dari Antara, Selasa (30/11).

BACA JUGA:  Jangan Mau Jadi Korban, 4 Cara Menghindari Kekerasan Pacaran

Dedi menilai, kekerasan seksual yang terjadi sudah dalam kondisi darurat sehingga perlu mendapat perhatian dan empati dari berbagai elemen masyarakat.

Ia mengimbau masyarakat Kabupaten Lebak harus mengawasi dan melindungi anak-anak dan perempuan agar terhindar dari tindakan kekerasan seksual.

BACA JUGA:  6 Bentuk Kekerasan dalam Hubungan, Putus Aja Deh

Saat ini, kasus kekerasan seksual di Kabupaten Lebak diibaratkan seperti fenomena “Gunung Es”, karena banyak masyarakat yang tidak melaporkan kepada aparat kepolisian.

Karena itu, pihaknya berharap masyarakat dapat melaporkan jika terjadi kekerasan seksual yang dialami anak dan perempuan.

BACA JUGA:  Jika Iri dengan Kesuksesan Pasangan, Lakukan 3 Hal Ini

“Kami terus berupaya untuk pencegahan kasus kekerasan seksual itu dengan mengoptimalkan edukasi sosialisasi kepada masyarakat,” jelasnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya