
GenPI.co Banten - Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Lebak, Banten, memperketat penerimaan pekerja migran agar tidak terjerat tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Hal itu disampaikan Kepala Bidang Penempatan Perluasan dan Pelatihan Kerja, Deni Triasih di Lebak, Senin (6/11).
Karena itu, pihaknya sudah berkoordinasi dengan kepolisian, stakeholder, dan Kementerian Ketenagakerjaan RI.
BACA JUGA: Turun! Jumlah Keluarga Risiko Stunting di Lebak Jadi 78.084 KK
"Kita tahun ini belum menerima adanya laporan korban TPPO," katanya dikutip Antara, Senin.
Untuk mencegah kasus TPPO, perusahaan jasa tenaga kerja Indonesia (PJTKI) harus terdaftar pada Disnaker Kabupaten Lebak.
BACA JUGA: Bupati Lebak Ajak Warga Sukseskan Pemilu 2024
Para tenaga kerja migran juga harus terdaftar pada Disnaker Kabupaten Lebak.
Selain itu, pemberangkatan tenaga kerja migran juga diharuskan melalui perusahaan legal.
BACA JUGA: Distan: Produksi Beras di Lebak Cukup Hingga 16 Bulan
Pihaknya juga menggelar berbagai pelatihan bagi calon tenaga kerja migran dengan menggandeng Lembaga Pendidikan Keterampilan (LPK) Jakarta.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News