Resahkan Warga Serang, Residivis Curanmor Ditangkap Polisi

Resahkan Warga Serang, Residivis Curanmor Ditangkap Polisi - GenPI.co BANTEN
Polisi menangkap tersangka curanmor berinsial S, warga Pandeglang. (Foto: ANTARA/Dokumen Polres Serang)

Saat beraksi, pelaku juga merusak jendela untuk masuk ke dalam rumah dan mengambil barang barang milik korban.

"Pelaku sendiri bekerja sebagai tukang rongsok ini juga menjadi dalih S untuk mengintai rumah-rumah warga yang akan menjadi sasaran empuk untuk melakukan aksi kejahatannya," katanya.

Aipda Biden mengungkapkan, tersangka merupakan residivis dengan kasus yang serupa bahkan sudah 4 kali mendekap di penjara.

BACA JUGA:  524 Formasi PPPK Dibuka Pemkab Serang Tahun Ini

"Kami mengamankan 4 unit motor hasil curian yang belum sempat dijual, biasanya pelaku mendapatkan Rp 2 juta dari hasil penjualan motor curian yang digunakan untuk kebutuhan sehari-hari," katanya.

Pelaku juga mencoba menghilangkan barang bukti dan sidik jari di motor hasil curiannya tersebut.

BACA JUGA:  Musim Kemarau Panjang, Bupati Serang Tetapkan Status Tanggap Darurat

"Kita mendapatkan informasi dari pelaku motor itu memang sulit dihidupkan, dan tersangka kesulitan lalu ingin menghilangkan barang bukti dan sidik jari dengan membakar motor itu di dekat rumah korban," pungkasnya. (Antara)

Simak video berikut ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya