“Dengan ini, ayo anak-anak Kota Tangerang yang telah memiliki KIA. Selain dimanfaatkan sebagai identitas diri. Kalian bisa memanfaatkannya untuk mendapatkan diskon menarik. Namun, bagi kalian anak-anak Kota Tangerang yang belum mempunyai KIA untuk segera lakukan permohonan pembuatan KIA,” kata Irman.
Manfaat lainnya yaitu, melindungi pemenuhan hak anak, menjamin akses sarana umum, mencegah terjadinya perdagangan anak.
Lalu, menjadi bukti identitas diri ketika anak sewaktu-sewaktu mengalami peristiwa buruk.
BACA JUGA: Polisi Ambil Sampel Pabrik Pengguna Batu Bara di Kota Tangerang
Selanjutnya, Memudahkan anak mendapat pelayanan publik di bidang kesehatan, pendidikan, imigrasi, perbankan dan transportasi.
"Apalagi Kementerian Dalam Negeri telah mewajibkan setiap anak Indonesia yang berusia di bawah 17 tahun untuk memiliki Kartu Identitas Anak," tutupnya. (Antara)
BACA JUGA: TPPS Kota Tangerang Diminta Antisipasi Stunting Sejak Pra Nikah
Video viral hari ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News