Bupati Tangerang Masih Kaji Kebijakan 50 Persen ASN WFH

Bupati Tangerang Masih Kaji Kebijakan 50 Persen ASN WFH - GenPI.co BANTEN
Bupati Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar. (Foto: ANTARA/Azmi Samsul Ma'arif)

GenPI.co Banten - Bupati Tangerang, Banten, Ahmed Zaki Iskandar masih mengkaji penerapan kebijakan 50 persen aparatur sipil negara (ASN) bekerja dari rumah (work from home/WFH).

Kebijakan tersebut merupakan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2023 terkait penanganan polusi di Jabodetabek.

"Soal instruksi Mendagri yang WFH 50 persen masih kita kaji lagi, karena kita masih mengecek dulu kualitas udara yang kemungkinan punya kualitas udara buruk," kata Zaki di Tangerang.

BACA JUGA:  Pemkab Tangerang Bakal Sanksi Tegas Pembakar Sampah Ilegal

Menurutnya, instruksi tersebut perlu dikaji terlebih dahulu karena harus disesuaikan dengan sistem kerja ASN.

Selain itu, pihaknya juga perlu mencermati instruksi Mendagri tersebut agar implementasinya bisa disesuaikan di setiap dinas dan satuan kerja perangkat daerah (SKPD).

BACA JUGA:  Curanmor untuk Beli Narkoba, 3 Pemuda Ditangkap Polresta Tangerang

"Jadi WFH saat ini belum diterapkan, perlu dikaji lagi," ucapnya.

Apalagi, kondisi kualitas udara di lingkungan Pemkab Tangerang masih terpantau baik sehingga harus benar-benar diperhitungkan.

BACA JUGA:  Pemkab Tangerang Bakal Terapkan WFH di Kawasan Tertentu

"Jadi yang perlu kita cek itu, kecamatan/daerah yang memang memiliki kualitas udara buruk. Karena kan selama ini kita juga belum memiliki mesin indikator itu," katanya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya