
GenPI.co Banten - Polisi menangkap 3 pemuda terduga pencuri kendaraan bermotor di Kabupaten Tangerang, Banten, yang digunakan untuk membeli narkoba jenis sabu-sabu.
Hal itu disampaikan Kapolsek Tigaraksa, AKP Agus Ahmad di Tangerang, Jumat (18/8).
"Motif dari pada pelaku melakukan pencurian kendaraan bermotor itu salah satunya adalah untuk mengkonsumsi atau membeli dari pada narkotika jenis sabu. Dan sisanya adalah untuk kebutuhan sehari-hari," kata AKP Agus.
BACA JUGA: Pemkab Tangerang Bakal Terapkan WFH di Kawasan Tertentu
Ketiga pelaku tersebut berinisial D (22), R (22) dan H (34) yang merupakan warga Lampung.
Pengungkapan kasus tersebut berawal dari penangkapan pelaku D di Jalan Raya Serang KM 22, Cikupa, pada Senin (7/8).
BACA JUGA: Api Lahap Gudang Penyimpanan Limbah Fiber di Tangerang
Dari tangan D, polisi mengamankan 1 unit sepeda motor jenis Honda Vario A 2812 WAK.
"Kita lakukan interogasi, ternyata pelaku melakukan kegiatan tersebut bersama dengan temannya. Motor korban yang dicuri pengakuannya sudah dijual ke Lampung," terangnya.
BACA JUGA: Brick Parkour Asian Tour 2023 Sukses Digelar di Tangerang
Kemudian, pihaknya mengejar pelaku lain hingga berhasil menangkap pelaku R dan H.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News