Pemkab Tangerang Bakal Sanksi Tegas Pembakar Sampah Ilegal

Pemkab Tangerang Bakal Sanksi Tegas Pembakar Sampah Ilegal - GenPI.co BANTEN
Bupati Tangerang, Banten, Ahmed Zaki Iskandar. (Foto: ANTARA/Azmi Samsul Ma'arif)

Hal itu disampaikan Kepala Bidang Bina Hukum dan Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan (PPKL), Ari Marogo di Tangerang.

Ari mengatakan, kelompok rumah tangga masih banyak melakukan pembakaran sampah secara ilegal.

"Kalau pembakaran sampah itu sebenarnya memang jumlahnya sedikit, namun kandungan kadar karbon (CO2-Red) yang ditimbulkan itu bahaya," katanya.

BACA JUGA:  Curanmor untuk Beli Narkoba, 3 Pemuda Ditangkap Polresta Tangerang

Selain itu, faktor lain yang memengaruhi polusi udara yaitu gas buang dari kendaraan bermotor.

Menurutnya, sumbangsih terbesar polusi udara bersumber dari emisi tidak bergerak dan bergerak.

BACA JUGA:  Pemkab Tangerang Bakal Terapkan WFH di Kawasan Tertentu

Peningkatan konsentrasi sulfur dioksida (SO2) tersebut terjadi di kawasan industri dan pusat lalu lintas.

"Memang hasil pengujian ini sifatnya pasif. Jadi kita pasang alat pengukur itu selama dua minggu maka kadar yang beredar itu mengandung sulfur dioksida (SO2) dan hidrogen dioksida," ujarnya.

BACA JUGA:  Api Lahap Gudang Penyimpanan Limbah Fiber di Tangerang

Meningkatnya konsentrasi polutan juga dipengaruhi musim kemarau yang menyebabkan naiknya konsentrasi partikel debu.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya