
"Saat digeledah ternyata dari satu orang kedapatan ada 21 paket dengan ini sabu 3,85 gram. Mereka mengakui jika paket itu milik pelaku H," tuturnya.
Kepada polisi, para pelaku mengaku telah 3 kali mencuri sepeda motor di Kabupaten Tangerang.
"Aksi pelaku sudah dilakukan sebanyak 3 kali. di wilayah Tigaraksa 2 kali, di Cikupa 1 kali," ujarnya.
BACA JUGA: Pemkab Tangerang Bakal Terapkan WFH di Kawasan Tertentu
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman pidana maksimal 7 tahun. (Antara)
Tonton Video viral berikut:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News