Pemkot Tangerang Awasi 37 Perusahaan Pengguna Batu Bara

Pemkot Tangerang Awasi 37 Perusahaan Pengguna Batu Bara - GenPI.co BANTEN
Pengawasan oleh Tim Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangerang ke industri yang menggunakan batu bara, Rabu (16/8). (Foto: ANTARA/HO-Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangerang)

GenPI.co Banten - Pemerintah Kota Tangerang, Banten, melakukan pengawasan terhadap 37 perusahaan yang menggunakan batu bara.

Hal itu disampaikan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangerang, Tihar Sopiar di Tangerang, Kamis (17/8).

Pengawasan tersebut dilakukan untuk menanggulangi polusi udara secara komprehensif.

BACA JUGA:  14.704 Bayi di Kota Tangerang Ditargetkan Dapat Imuniasi Rotavirus

Pihaknya menurunkan 9 tim ke seluruh industri yang menggunakan bahan bakar gas maupun sedang melakukan proses transisi dari batu bara ke gas.

"Kita sudah terjunkan tim dan melakukan pengawasan lapangan. Kegiatan ini dilakukan bertahap untuk memeriksa dan memastikan semuanya sudah memenuhi aturan yang sesuai," kata Tihar.

BACA JUGA:  Warga Kota Tangerang Bisa Bayar Pakai Uang Elektronik di Bus Tayo

Hingga kini, pihaknya sudah melakukan pengawasan terhadap PT Cisadane Raya Chemical, PT Indotaichen, dan PT Gajah Tunggal.

Pihaknya menilai perusahaan tersebut masih memiliki ambang batas normal dan masih aman.

BACA JUGA:  10 Pemeras Tamu Hotel di Kota Tangerang Ditangkap Polisi

“Perusahaan industri di Kota Tangerang secara aturan sangat patuh, dan menyatakan secara konkret kepeduliannya terhadap lingkungan. Mulai dari 40 persen lahan industri menjadi penghijauan hingga bahan bakar yang telah diubah menjadi gas sejak tahun 2000-an, bukan saat adanya isu pencemaran udara atau udara yang memburuk saja,” ujar Tihar.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya