Begini Cara RSUD Adjidarmo Lebak Cegah Kasus Bayi Tertukar

Begini Cara RSUD Adjidarmo Lebak Cegah Kasus Bayi Tertukar - GenPI.co BANTEN
Kepala Bagian Humas RSUD dr. Adjidarmo, dr. Jauhari Assukri. (Foto: Antara/Mansyur Suryana)

GenPI.co Banten - Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. Adjidarmo di Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Banten, berupaya mencegah kasus bayi tertukar.

Salah satunya dengan menerapkan sistem rekam medis secara elektronik.

Hal itu disampaikan Kepala Bagian Humas RSUD dr. Adjidarmo, dr. Jauhari Assukri di Lebak, Jumat (11/8).

BACA JUGA:  DPMPTSP Lebak: Tol Serang-Panimbang Percepat Kawasan Industri

"Hingga kini belum pernah terjadi kasus bayi tertukar karena sudah menerapkan rekam medis elektronik," kata Jauhari.

Jauhari mengungkapkan, penerapan rekam medis elektronik tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) Nomor 24 Tahun 2022 tentang Rekam Medis.

BACA JUGA:  Diterpa Angin Selatan, Nelayan Tradisional di Lebak Tak Melaut

Dia menjelaskan, rekam medis elektronik bersifat “by name” dan “by address” sehingga dapat mencegah kasus bayi tertukar.

Karena itu, pihaknya mewajibkan seluruh fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes) menerapkan sistem rekam medis elektronik demi menjaga keamanan serta kerahasiaan data dan informasi.

BACA JUGA:  Pemkab Lebak Perbaiki Jalan Menuju Permukiman Suku Badui

Pasien sendiri dapat mengakses rekam medis elektronik melalui aplikasi PeduliLindungi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya