
Polisi pun menjerat para pelaku dengan Pasal 196 juncto Pasal 98 Ayat 2 subsider Pasal 197 juncto Pasal 106 UU No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun. (Antara)
Jangan lewatkan video populer ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News