Gerebek 7 Toko di Kota Tangerang, Polisi Sita 5.509 Butir Obat Keras

Gerebek 7 Toko di Kota Tangerang, Polisi Sita 5.509 Butir Obat Keras - GenPI.co BANTEN
Ilustrasi - Polres Gorontalo Utara berhasil mengamankan obat keras di Desa Bualo, Kecamatan Biau, Rabu (9/8/2023). (Foto: ANTARA/Susanti Sako)

Polisi pun menjerat para pelaku dengan Pasal 196 juncto Pasal 98 Ayat 2 subsider Pasal 197 juncto Pasal 106 UU No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun. (Antara)

Jangan lewatkan video populer ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya