Partai Politik di Kota Tangerang Diperbolehkan Ganti Bacaleg

Partai Politik di Kota Tangerang Diperbolehkan Ganti Bacaleg - GenPI.co BANTEN
Komisioner Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang, Rustana. (Foto: HO/KPU Kota Tangerang)

Pihaknya sudah menyampaikan aturan tersebut kepada parpol saat menyampaikan hasil verifikasi perbaikan berkas pada 6 Agustus 2023.

"Semua sudah memahami dan mengetahui. Kita sekarang menunggu hasilnya," ujarnya. (Antara)

Kalian wajib tonton video yang satu ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya