Pemkab Tangerang Diminta Keluarkan Perda Terkait Sepeda Listrik

Pemkab Tangerang Diminta Keluarkan Perda Terkait Sepeda Listrik - GenPI.co BANTEN
Ilustrasi - Pengunjung mencoba sepeda listrik di Pantai Pariaman, Sumatera Barat. (Foto: ANTARA/HO)

GenPI.co Banten - Pemerintah Kabupaten Tangerang, Banten, diminta untuk mengeluarkan peraturan daerah terkait penertiban penggunaan sepeda listrik.

Hal itu disampaikan Kepala Unit Penegakkan Hukum Satuan Lalu Lintas Polresta Tangerang, AKP Sitta Mardonga Sagala di Tangerang, Jumat (4/8).

"Untuk hal ini kita menyarankan atau mendorong di daerah itu ada perda terkait penertiban penggunaan sepeda listrik," ujarnya.

BACA JUGA:  Ayah Pemerkosa Anak Tirinya di Tangerang Diamankan Polisi

Menurutnya, dalam berkendara harus memiliki aturan kecepatan, uji kelaikan serta konstruksi yang sudah diatur pemerintah.

Begitu juga dengan sepeda listrik yang aturan penggunaannya bukan di jalan raya.

BACA JUGA:  81.951 Produk Obat dan Makanan Ilegal Disita Loka POM Tangerang

"Memang di aturan Satlantas saat ini belum ada. Kita masih menggunakan aturan Undang-undang lalu lintas yang sudah ada," tuturnya.

Menurutnya, aturan tersebut diperlukan untuk mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas akibat sepeda listrik.

BACA JUGA:  12 Obat Tradisional dan Kosmetik Berbahaya Ditarik dari Tangerang

"Jadi kita melihat kan saat ini anak-anak sudah ramai lalu-lalang menggunakan sepeda listrik. Makanya harus segera ditangani," ujarnya. (Antara)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya