Ayah Pemerkosa Anak Tirinya di Tangerang Diamankan Polisi

Ayah Pemerkosa Anak Tirinya di Tangerang Diamankan Polisi - GenPI.co BANTEN
Polisi saat menggiring tersangka kasus kekerasan seksual terhadap anak tiri di Kabupaten Tangerang. (Foto: ANTARA/HO/Polsek Rajeg)

GenPI.co Banten - Polisi mengamankan seorang ayah yang diduga melakukan kekerasan seksual terhadap anak tirinya yang masih di bawah umur di Kabupaten Tangerang, Banten.

Tersangka yang berinisial SN (29) merupakan warga Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang.

"Untuk korban merupakan anak tiri dari tersangka SN, dan masih berstatus pelajar atau anak di bawah umur," kata Kapolsek Rajeg, AKP Kasimun di Tangerang, Kamis (3/8).

BACA JUGA:  81.951 Produk Obat dan Makanan Ilegal Disita Loka POM Tangerang

Sebelumnya, pihak keluarga korban melaporkan SN ke Polsek Rajeg karena diduga melakukan tindakan tidak terpuji kepada anak tirinya.

Kemudian, tim Unit Reskrim Polsek Rajeg langsung mengamankan tersangka untuk diperiksa lebih lanjut.

BACA JUGA:  12 Obat Tradisional dan Kosmetik Berbahaya Ditarik dari Tangerang

"Hasil laporan itu, petugas kemudian segera mengamankan tersangka SN lalu membawanya ke Polsek Rajeg untuk dilakukan pemeriksaan," katanya.

Kepada polisi, SN mengaku sudah melakukan perbuatannya sejak Mei 2021 hingga Juli 2023.

BACA JUGA:  Alfamart di Tangerang Dirampok, Rp 40 Juta Dibawa Kabur

"Tersangka mengaku sudah melakukan kekerasan seksual atau pemerkosaan terhadap korban sebanyak dua kali," katanya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya