Aksinya tersebut dilakukan tersangka saat korban sedang tertidur di kamarnya.
Selanjutnya, tersangka masuk ke kamar korban untuk melakukan aksi bejatnya tersebut.
"Korban ketika mendapat tindakan itu sempat melakukan perlawanan. Namun karena takut, korban enggan menceritakan peristiwa itu ke ibundanya," jelasnya.
BACA JUGA: 81.951 Produk Obat dan Makanan Ilegal Disita Loka POM Tangerang
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 81 dan/atau Pasal 82 UU RI No. 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara hingga 15 tahun dan denda Rp 15 miliar. (Antara)
Simak video pilihan redaksi berikut ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News