
GenPI.co Banten - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mencabut izin edar 12 produk obat tradisional dan kosmetik yang tidak memenuhi standar keamanan.
Ke-12 produk obat tradisional dan kosmetik itu pun sudah diminta untuk menarik produk mereka dari Kabupaten Tangerang, Banten.
Hal itu disampaikan Kepala Loka Pengawasan Obat dan Makanan (POM) Kabupaten Tangerang, Sony Mughofir di Tangerang, Rabu (2/8).
BACA JUGA: Ada Kasus Chikungunya, Warga Tangerang Diminta Waspada
"Sebelumnya memang ke-12 produk itu sudah punya izin. Namun, ternyata pelaku usaha itu diketahui berdasarkan hasil sampling dari BPOM beberapa di antaranya itu tidak memenuhi standar keamanan, makanya mengambil keputusan produk-produk yang dianggap membahayakan kesehatan kita tarik," katanya.
"Produsen juga punya kewajiban untuk melakukan penarikan," katanya.
BACA JUGA: Alfamart di Tangerang Dirampok, Rp 40 Juta Dibawa Kabur
Ke-12 produk tersebut antara lain obat pegal linu Husada Cap Tawon Klanceng, obat pegal linu cap Akar Daun, Sirandi, Sirandi, Liu Shen Shui, cairan obat sakit perut Kupu Cair Chi Chung Shui, dan jamu New Tay Pin San untuk sakit perut dan kembung.
Selain itu, BPOM juga mencabut izin edar Feroglobin Kid Drops serta produk kosmetik Cassandra Glam Nude Lipcream 2, Casandra Lipstick Colorfix (No.6), La Widya Curcumin Day Cream, dan Bio Gold Night Cream.
BACA JUGA: Pasutri di Kabupaten Tangerang Terkena Proyektil Peluru Polisi
Pihaknya menilai produk-produk tersebut mengandung bahan berbahaya dan kadar cemaran yang melampaui batas sehingga berpotensi menimbulkan masalah kesehatan.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News