PPKM Level 3 Diberlakukan Lagi Mulai 23 November-2 Januari 2022

PPKM Level 3 Diberlakukan Lagi Mulai 23 November-2 Januari 2022 - GenPI.co BANTEN
Pihak Kepolisian melakukan penyekatan PPKM untuk membatasi aktivitas masyarakat. Foto: Antara.

GenPI.co Banten - Wakil DPRD Kota Tangerang Selatan Iwan Rahayu memperingatkan masyarakat untuk mewaspadai kenaikan level PPKM menjadi level 3. Kenaikan level ini berlaku sejak kemarin 23 November 2021 sampai 2 Januari 2022.

“Nantinya pemerintah pusat mengantisipasi bilamana terjadi lonjakan lagi, kita akan kembali lagi ke pada level 3 atau level 4,” ungkap Iwan Rahayu saat menghadiri penutupan HUT Kota Tangerang Selatan ke-13, Selasa (23/11).

Iwan mengatakan, bahwa sebelumnya Kota Tangerang Selatan sudah mengalami masa sulit darurat Covid-19 di bulan Juli lalu, di mana hampir 50 orang meninggal dunia setiap harinya karena terpapar virus Covid-19.

BACA JUGA:  Wah, Akhirnya Level PPKM Kabupaten Tangerang Turun

Di masa sulit tersebut, kata Iwan, pemkot kesulitan mencari peti mati dan kantung jenazah. Karena, menurut dia, prosedur dari departemen kesehatan menganjurkan untuk memberikan perawatan khusus pada korban meninggal akibat Covid-19.

“Harus dibalut sedemikian rupa untuk mengantisipasi penularan lebih lanjut,” ucap Iwan.

BACA JUGA:  Wah, Kota Tangerang Masuk Level 1 PPKM, Ini Faktornya

Berdasarkan keputusan naiknya level PPKM tersebut, Iwan menghimbau kepada masyarakat untuk bersama-sama bergandeng tangan melawan pandemi Covid-19.

"Kita harus bergotong royong, untuk melewati masa transisi dari tanggal 23 November sampai dengan 2 Januari ini, kalo kita bisa melewati itu. Tidak ada lagi varian baru, tidak ada lagi kelompok untuk peningkatan Covid,” ucapnya. (*)

BACA JUGA:  Pemkab Tangerang Sampaikan Kabar Baik Soal Penurunan Level PPKM

Video viral hari ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya