
Sedangkan, MFS merusak motor Beat warna hitam silver dengan celurit sepanjang 80 cm.
Untuk tiga pelaku pencurian sepeda motor milik korban MR, berinisial MH (16), AN alias aang (16) dan Gulson yang kini masih buron.
Dari tangan tersangka polisi mengamankan barang bukti berupa satu motor yang dicuri, satu motor yang dirusak, sebuah aprang, dan dua stik golf yang digunakan saat tawuran.
BACA JUGA: Belajar di Lantai, Siswa SDN di Cilegon Butuh Meja Belajar
Atas perbuatannya, ketiga pelaku tawuran dijerat Pasal 170 Ayat 1 tentang kekerasan terhadap orang atau barang secara bersama-sama dengan ancaman hukuman penjara selama 5 tahun 6 bulan.
Sementara, ketiga pelaku pencurian dijerat Pasal 363 KUHP Ayat 1 ke 4e tentang pencurian yang dilakukan bersama-sama dengan hukuman penjara selama 7 tahun. (Antara)
BACA JUGA: Kemenkumham Banten Catat Lagu Bendrong Lesung Asal Cilegon
Video viral hari ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News